Di Mana Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan?
Gorong-gorong di Jl Sudirman, Jakarta. (antara)
BACA deh artikel ini di kompas.com. Sudah? Nah, nggak salah dong kalau kita teriak, kemana tanggung jawab sang penyelenggara jalan.
Walau, di sisi lain, para pengguna jalan juga harus super waspada. Dimana-mana, jalan licin berpotensi bikin sepeda motor tergelincir. Apalagi di bekas galian dan ditimpa hujan.
Tapi, kalau sampai dalam sehari menelan korban 35 pemotor, rasanya sang penyelenggara jalan harus diingatkan. Sekalipun, pihak Kepala Dinas PU DKI, Ery Basworo, seperti dilansir kompas.com, saat dimintai konfirmasi mengatakan, dari segi kenyamanan, Jalan Jenderal Sudirman di kawasan depan gedung BRI belum memadai. “Namun, dari segi keamanan sudah lebih baik, karena di atasnya sudah kami lapisi pasir dan batu (sirtu), sehingga tinggal diaspal,” ujar Ery.
Pihaknya, dikatakan Ery, juga telah melapisi sirtu di jalan tersebut dengan semen, untuk sementara waktu. “Setelah pemadatan dilakukan dengan sempurna, baru kemudian dilakukan pengaspalan. Dalam seminggu ini kami pastikan jalan sudah tertutup dengan aspal,” kata Ery.
Jenis-jenis Jalan
Para pengguna jalan selaku konsumen memang harus berani melontarkan apa yang dirasakan. Persoalannya, masukan, kritik, atau pengaduan tersebut diarahkan kemana?
Karena itu, kita mesti tahu, siapa saja para penyelenggara jalan. Seingat saya, Melongok UU 38/2004, khususnya pasal 8, disebutkan bahwa berdasarkan fungsinya, jalan umum ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Lalu, jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Di sisi lain, pada pasal 9, dijelaskan bahwa jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Definisi jalan nasional adalah merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Lalu jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Sedangkan jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Terakhir, jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Nah soal wewenang dan sanksi bagi penyelenggara jalan,
Gorong-gorong di Jl Sudirman, Jakarta. (antara)
BACA deh artikel ini di kompas.com. Sudah? Nah, nggak salah dong kalau kita teriak, kemana tanggung jawab sang penyelenggara jalan.
Walau, di sisi lain, para pengguna jalan juga harus super waspada. Dimana-mana, jalan licin berpotensi bikin sepeda motor tergelincir. Apalagi di bekas galian dan ditimpa hujan.
Tapi, kalau sampai dalam sehari menelan korban 35 pemotor, rasanya sang penyelenggara jalan harus diingatkan. Sekalipun, pihak Kepala Dinas PU DKI, Ery Basworo, seperti dilansir kompas.com, saat dimintai konfirmasi mengatakan, dari segi kenyamanan, Jalan Jenderal Sudirman di kawasan depan gedung BRI belum memadai. “Namun, dari segi keamanan sudah lebih baik, karena di atasnya sudah kami lapisi pasir dan batu (sirtu), sehingga tinggal diaspal,” ujar Ery.
Pihaknya, dikatakan Ery, juga telah melapisi sirtu di jalan tersebut dengan semen, untuk sementara waktu. “Setelah pemadatan dilakukan dengan sempurna, baru kemudian dilakukan pengaspalan. Dalam seminggu ini kami pastikan jalan sudah tertutup dengan aspal,” kata Ery.
Jenis-jenis Jalan
Para pengguna jalan selaku konsumen memang harus berani melontarkan apa yang dirasakan. Persoalannya, masukan, kritik, atau pengaduan tersebut diarahkan kemana?
Karena itu, kita mesti tahu, siapa saja para penyelenggara jalan. Seingat saya, Melongok UU 38/2004, khususnya pasal 8, disebutkan bahwa berdasarkan fungsinya, jalan umum ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Lalu, jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Sedangkan jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.Terakhir, jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Di sisi lain, pada pasal 9, dijelaskan bahwa jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Definisi jalan nasional adalah merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Lalu jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Sedangkan jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Terakhir, jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Nah soal wewenang dan sanksi bagi penyelenggara jalan,
Title Post: Di Mana Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan?
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown
Terimakasih sudah berkunjung di blog Sorana Indonesia, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown
Terimakasih sudah berkunjung di blog Sorana Indonesia, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
0 komentar:
Posting Komentar